Kasus Tewasnya Santri Ponpes Daarul El Qolam Telah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang telah melimpahkan kasus perkelahian antar santri di Pondok Pesantren Daarul El Qolam
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polresta Tangerang telah melimpahkan kasus perkelahian antar santri di Pondok Pesantren Daarul El Qolam yang menimbulkan korban tewas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, proses persidangan kasus perkelahian antar santri yang menewaskan Bintang Daffa tinggal menunggu dijadwalkan.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sudah masuk tahap 2," ujar Kompol Zamrul Aini, ditemui di Kantor DJBC Provinsi Banten, Selasa (30/8/2022).
Dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban itu, hanya terdapat satu orang tersangka, yakni MRE, yang juga santri di Pesantren tersebut.
Menurutnya, dua orang pengurus Pesantren Daarul El Qolam sempat menjalani pemeriksaan oleh Polresta Tangerang.
Pemeriksaan yang dilakukan, terkait aksi kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
"Jumlah tersangka hanya satu, yang juga seorang santri di ponpes itu, pasalnya undang-undang perlindungan anak," kata dia.
Baca juga: Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah
"Kalau pihak pengurus ponpes kita periksa hanya sebatas menjadi saksi saja, untuk dugaan kelalaian belum sampai kesana," terangnya.
Zamrul pun mengimbau, agar lembaga pendidikan seperti pondok pesantren atau lembaga lain yang menerapkan sistem asrama, harus lebih memperketat pengawasan terhadap siswa-siswi ataupun santrinya.
"Lembaga pendidikan yang terutama memiliki lingkungan asrama, tentu harus lebih ketat lagi pengawasannya," ucapnya.
"Karena anak-anak ini kan masih remaja, jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa," Kompol Zamrul Aini.
Baca juga: 5 Santri Ponpes Darul Quran Lantuburo Keroyok Rekannya Sendiri hingga Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polresta Tangerang menetapkan MRE sebagai tersangka kasus perkelahian antar santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam yang menyebabkan Bintang Daffa (15) tewas.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 6 orang saksi.
"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku, lantaran berkelahi dengan korban hingga menyebabkan meninggal dunia," kata Kompol Zamrul Aini kepada awak media, Selasa (9/8/2022) lalu.
Akibat perbuatannya, MRE dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Santri Ponpes di Cipondoh Tewas Dikeroyok, Pelaku Ngaku Benturkan Kepala Korban ke Tembok
Kendati demikian, berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik MRE tidak dilakukan penahanan secara fisik.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak.
"MRE sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya. (m28)
Peringatan Satu Abad NU di Kota Tangerang Dipusatkan di Lapangan Ahmad Yani |
![]() |
---|
Inilah 20 PTN Terbaik Versi Webometrics, Layak Jadi Referensi SNBP-SNBT |
![]() |
---|
SNBT Dinilai Sulit dan Merepotkan Calon Mahasiswa Baru, Soal Ujian Beda dari Pelajaran di Sekolah |
![]() |
---|
Begini Modus yang Dipakai Pelaku Pura-pura Bantu di ATM Padahal untuk Menguras Saldo |
![]() |
---|
Daftar Harga Minyakita di Banten dan Provinsi Lain, Pemerintah Janji Tambah Pasokan |
![]() |
---|