Kasus Brigadir J
Keterangan 5 Tersangka dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Dikonfrontir Besok
Satu orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bernama Kuat Maruf menyimpan senjata jenis pisau yang dibawanya dari Magelang ke Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Satu orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bernama Kuat Maruf menyimpan senjata jenis pisau yang dibawanya dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta.
Hal itu diketahui saat tersangka Kuat Maruf menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Terkait adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian akan melakukan konfrontir kelima tersangka.
Mereka ikut dalam rombongan dari Magelang ke Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Besok konfrontir ada lima orang, PC (Putri Candrawathi), Susi (asisten rumah tangga-Red), Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," ucap Andi Rian.
Menurutnya, pemeriksaan ulang terhadap lima tersangka ini untuk menyamakan keterangan kejadian di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Bertemu Bharada E dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Tembak Dinding Setelah Brigadir Yosua Terkapar di Lantai
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan tidak ada masalah dan pihaknya akan menuangkan dalam berita acara pemeriksaan mengenai kematian Brigadir J.
"Iya, dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak. Kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Saat menjalankan rekonstruksi, ada beberapa perbedaan antara keterangan tersangka satu dengan tersangka lainnya.
Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyampaikan keterangan saat rekonstruksi.
Andi Rian mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka secara luas.
"Untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan dialami pada saat kejadian itu," ujarnya.
Pemberian kesempatan kepada tersangka tersebut, kata Andi Rian, sebagai mekanisme standar dari proses rekonstruksi kasus yang tengah ditangani.
Alasannya, jika tersangka atau pihak saksi tidak melakukan adegan dan merasa keberatan, maka dapat mengajukan protes ke penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Andi-Rian1308.jpg)