Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Bisa Pakai Peraturan Kepolisian KKEP untuk Membatalkan Pemecatannya
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa lolos dari pemecatan menggunakan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bisa lolos dari pemecatan menggunakan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022.
Perpol tersebut tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kemungkinan pemecatan Ferdy Sambo dari Kepolisian RI itu dikemukakan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Alasannya, regulasi itu membahas mekanisme sidang etik peninjauan kembali (PK) bagi oknum Polri yang dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan banding KKEP yang telah mengikat dan selesai (final).
Haris menilai, Perpol KKEP harus direvisi karena terduga pelanggar bisa mengajukan banding dan PK pada masa mendatang.
"Seharusnya yang bisa mengajukan banding maupun PK hanyalah institusi Polri, bukannya terduga pelanggar," kata Haris, Jumat (2/9/2022).
"Atas dasar adanya kejanggalan dan menjadi perhatian publik dalam keputusan hakim dalam sidang etik Polri,” katanya lagi.
Baca juga: 7 Anggota Polri Jadi Tersangka obstraction of justice Kematian Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
Baca juga: Komnas HAM: Sanksi Pidana dan Pecat Anggota kepolisian yang Merusak Barang Bukti Kematian Brigadir J
Menurut Haris, hal itu dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1) bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Lalu, Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat suatu kekeliruan.
Dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding.
Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.
Atas regulasi itu,kata Haris, Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum tiga tahun, dia bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022.
“Saat ini Kapolri kan memang Pak Listyo Sigit, tapi apakah ada jaminan tiga tahun ke depan masih Pak Sigit?"
Pendukung Putri Candrawathi Datangi Ruang Sidang, Berharap Idolanya Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Orangtua Bharada E Berharap Sidang Vonis Anaknya Diputuskan Hakim Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Bharada E Sering Panjatkan Doa Agar Hakim Putuskan Vonis Padanya Seadil-adilnya |
![]() |
---|
INI Jadwal Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dibedakan Sendiri |
![]() |
---|
Saat Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling Angeline |
![]() |
---|