Tangerang Raya
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bebas dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim untuk menolak pembelaan empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang agenda jawaban JPU atas pembelaan 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/9/2022). JPU minta majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa yang ingin dibebaskan dari tuntutan hukuman.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.
Selain itu, Pasal 188 KUHP, dengan bunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati' dikenakan kepada salah seorang terdakwa yakni, Panahatan Butar-butar.