Polisi Tembak Polisi
Mantan Wakapolri: Pemecatan Perwira Kepolisian yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Sesuai Kode Etik
Mantan Wakapolri: sejumlah perwira polisi yang ketahuan membantu menghapus barang bukti dan mengacaukan penyelidikan sudah pasti melanggar kode etik
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno menilai bahwa pencopotan sejumlah perwira menengah yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang sudah semestinya.
Oegroseno mengatakan bahwa sejumlah perwira polisi yang ketahuan membantu menghapus barang bukti dan mengacaukan penyelidikan sudah pasti melanggar kode etik.
Meskipun kata Oegroseno, para anggota polisi itu melakukan pelanggaran kode etik atas perintah jenderal atau pimpinan.
Oegroseno mengatakan bahwa pemecatan perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo sudah sesuai kode etik kepolisian.
Tidak diperlukan putusan hukum pidana untuk memecat sejumlah perwira menengah itu.
Menurutnya, pemecatan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003.
“Dalam kasus ini komisi kode etik bisa lihat lebih awal indikasi pelanggaran yang dilakukan Polri yakni merusak citra polisi dan sebagainya,” jelas Oegroseno di Kompas Tv, Senin (5/9/2022).
Oegroseno juga menjelaskan takut dengan perintah pimpinan atau Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri tidak bisa menjadi alasan untuk polisi melanggar kode etik.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, IPW Tagih Janji Kapolri Soal Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas
Sebab kata Oegroseno, sejumlah perwira polisi itu masih bisa menolak perintah Ferdy Sambo meskipun risiko pencopotan jabatan mengancam.
Menurut Oegroseno, pencopotan jabatan polisi karena melanggar perintah pimpinan merupakan hal biasa.
Para perwira tersebut juga hanya terkena sanksi administrasi apabila melanggar perintah Ferdy Sambo.
Namun, apabila melanggar kode etik kepolisian, maka sanksi pemecatan bahkan pidana bisa didapat para perwira tersebut seperti yang terjadi saat ini.
Baca juga: 7 Anggota Polri Jadi Tersangka obstraction of justice Kematian Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
Oegroseno mengingatkan bahwa perwira polisi tetap berdiri sendiri sesuai dengan kode etik dan undang-undang.
Sehingga mereka masih bisa menolak intruksi pimpinan apabila hal tersebut melanggar undang-undang.
“Jadi kalau perintah atasan tidak sesuai undang-undang kita bisa nyatakan tidak laksanakan. Risiko jabatan nanti dicopot itu sudah biasa, tidak masalah setiap insan bhayangkara itu punya tanggung jawab pada hukum, jadi enggak harus tunduk perintah pimpinan yang melanggar aturan,” bebernya.