Kasus Brigadir J
Dua Anggota Polda Metro Jaya Bakal Disidang Etik Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dua anggota Polda Metro Jaya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yakni AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian, besok.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua anggota Polda Metro Jaya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian, Jumat (9/9/2022).
Keduanya akan disidang KKEP karena telah melakukan pelanggaran etik ringan dalam kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKBP Pujiyarto merupakan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa mereka akan menjalani sidang pelanggaran etik secara terpisah.
"Ya, betul. Tapi sidang (secara) terpisah info dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri-Red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Dia mengatakan, sidang KKEP terhadap dua anggota Polda Metro Jaya dilaksanakan di Gedung TNCC Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dedi Prasetyo menambahkan, AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry tidak termasuk dalam kategori pelanggar obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Keduanya masuk dalam kategori pelanggaran etik ringan.
"Tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," kata Dedi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Pakai Peraturan Kepolisian KKEP untuk Membatalkan Pemecatannya
Baca juga: Mantan Wakapolri: Pemecatan Perwira Kepolisian yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Sesuai Kode Etik
Diwartakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 polisi, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Duapuluhempat polisi itu terdiri atas 4 kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigagadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Mereka berasal dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dimutasi ke satker Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kasus Brigadir J
Sidang Etik Profesi Polri
KKEP
Pembunuhan Berencana Kematian Brigadir J
AKBP Pujiyarto
AKBP Jerry Raymond Siagian
Pendukung Putri Candrawathi Datangi Ruang Sidang, Berharap Idolanya Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Orangtua Bharada E Berharap Sidang Vonis Anaknya Diputuskan Hakim Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Bharada E Sering Panjatkan Doa Agar Hakim Putuskan Vonis Padanya Seadil-adilnya |
![]() |
---|
INI Jadwal Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dibedakan Sendiri |
![]() |
---|
Saat Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling Angeline |
![]() |
---|