Jakarta
3 Nama Ini Diusulkan Golkar DKI Jakarta Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Sembilan fraksi partai politik DPRD DKI Jakarta masing-masing diminta mengusulkan 3 kandidat sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Ba
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapat pimpinan tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan Anies Basweda dan Ahmad Riza Patria.