Jakarta

3 Nama Ini Diusulkan Golkar DKI Jakarta Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Sembilan fraksi partai politik DPRD DKI Jakarta masing-masing diminta mengusulkan 3 kandidat sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Ba

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Fitriyandi Al fajri
Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco (kiri) dan Ketua Harian DPD Partai Golkar DKI Jakarta Judistira Hermawan (kanan). Basri Baco mengatakan, Golkar telah menetapkan tiga nama kandidat sebagai panjabat gubernur menggantikan Anies Baswedan. 

"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.

Surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

Prasetyo mengatakan, rapat pimpinan tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan Anies Basweda dan Ahmad Riza Patria.

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved