Berita Jakarta

DPRD Cegah Anies Baswedan Buat Kebijakan Strategis Jelang Lengser, Ini Tanggapan Riza Patria

Ia menegaskan, tidak ada peraturan yang melarang kepala daerah DKI Jakarta membuat kebijakan strategis. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selepas menghadiri rapat paripurna DPRD pada Selasa (13/9/2022). 

"Kalau posisi dinas atau kepala badan itu kosong karena satu hal, umpamanya berhalangan dan sebagainya. Itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi pelaksana tugas (Plt dulu) sambil nanti diberikan kesempatan pada penjabat (Pj) gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan,” ujarnya Riza. 

Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis mulai 13 September sampai 16 Oktober 2022.

Ia juga meminta Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI hingga masa jabatannya berakhir.

"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," imbuhnya. (m35)
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved