Revisi UU
Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Lebih Sadis Dari Orang Dewasa, Hotman Desak Revisi UU Peradilan Pidana
Respons Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan anak perempuan 13 tahun oleh empat anak di bawah umur di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 silam menyita perhatian publik.
Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar di sosial media hingga minta Kapolres Metro Jakarta Utara sigap menangani kasus ini.
Menurut Hotman, kasus ini harus menjadi perhatian penting bagi DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah undang-undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Kasus rudapaksa di wilayah Cilincing itu sendiri dilakukan oleh empat anak dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun.
Sedangkan, ada dua pasal UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana untuk pelaku.
Dalam pasal 21 dijelaskan, anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.
Baca juga: Video Viral Rudapaksa Anak, Pelajar Kelas 4 SD Diancam Dibunuh Pelaku
Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Pegawai Minimarket yang Disuruh Minta Maaf ke Pencuri Cokelat
Lalu pada pasal 32 juga disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Hotman mengatakan, penanganan pidana anak yang diatur dalam UU tersebut sudah tidak relevan dengan realitas yang ada saat ini.
Pasalnya, kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batas.
"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," pungkasnya. (m38)