Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Kuasa Hukum Anggap Vonis Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berat, Siapkan Materi Banding

Divonis Pidana 1,4 Bulan, Yoga Wido Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Tertunduk Lesu

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Kompas TV
kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) di blok C yang tewaskan 49 narapidana 

Saat ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan vonis yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa.

"Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah mengajukan banding terkait putusan vonis hakim kepada terdakwa hari ini," ucapnya.

"Jadi, pertimbangan putusan yang tadi dibacakan majelis hakim kita akan baca, pertimbangan dan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim, itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding," terang Budi Hariyadi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memberi waktu selama satu pekan bagi kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding.

Baca juga: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Minta Dibebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara

Adapun peristiwa naas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu yang mengakibatkan 49 orang narapidana tewas.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, seluruh terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.

Terdakwa Panahatan Butar-butar divonis 1,5 tahun penjara sendiri petugas lapas bagian umum yang mengurus kelistrikan.

Sedangkan tiga terdakwa lainya bertugas mengawas dan menjaga aktivitas warga binaan lapas (WBL), serta menjaga lingkungan di area pos penjagaan Lapas Kelas I Tangerang. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved