WNA Pengguna Visa on Arrival di Bandara Soekarno Hatta Meningkat Pasca-Pandemi Covid-19
Jumlah WNA ke Indonesia terus meningkat pasca-kebijakan moda transportasi udara di Indonesia mulai longgar selama pandemi Covid-19.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 243.488 pengguna visa on Arrival (VoA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta sejak kebijakan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisatawan yang diterapkan sejak 6 April 2022 hingga kini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, jumlah Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia terus meningkat pasca-kebijakan moda transportasi udara di Indonesia mulai longgar selama pandemi Covid-19.
"Dengan dibukanya visa on arrival pada bulan Maret 2022 lalu, jumlah perlintasan VoA kembali ramai dan terus meningkat," ujar Tito Andrianto kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
"Faktor pandemi Covid-19 di Indonesia yang kasusnya mulai menurun menjadi salah satu penyebab kembali meningkatnya kedatangan WNA di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Kini Ambil Paspor Tanpa Turun dari Mobil di Layanan Drive Thru Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soetta
Baca juga: Pimpin Rapat Bahas VoA dan Kitas, Jokowi Anggap Imigrasi Masih Mempersulit Orang Asing

Sedangkan data Visa Tinggal Terbatas (Vitas) sejak periode 1 Januari 2022 hingga 18 September 2022 mencapai 30.878 orang.
Sementara itu, data pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dalam periode yang sama yaitu sejumlah 2.123.092 penumpang.
Jumlah penumpang internasional yang meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno Hatta yakni 2.232.461 orang.
"Jumlah penumpang kedatangan itu terdiri dari 1.465.702 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 657.390 orang WNA," tuturnya.
"Dan jumlah pelaku perjalanan internasional yang berangkat dari Bandara Soetta terdiri dari 1.617.179 WNI dan 615.282 WNA," ujar Muhammad Tito Andrianto.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta menyederhanakan birokrasi, mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal bagi WNA di Indonesia
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022.
Salah satu pemangkasan birokrasi bagi WNA yang hendak mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yakni melakukan verifikasi identitas menggunakan biometrik.
Proses menjalani alur biometrik berjalan dalam waktu singkat yakni selama tiga menit bagi setiap WNA, setelah mendaftar terlebih dahulu secara online.
Selain itu, pemangkasan durasi penerbitan perpanjangan KITAS yang sebelumnya berlangsung selama lima hingga satu pekan, kini hanya menjadi dua hari.