Polisi Tembak Polisi

Masih Belum Terima, Ferdy Sambo akan Ambil Langkah Hukum Usai Sidang Banding Pemecatannya Ditolak

Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri, Senin (19/9)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tangkap layar YouTube
Ferdy Sambo saat mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo berencana untuk menyiapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Menanggapi hal itu, Polri menyatakan siap jika Ferdy Sambo akan mengambil langkah hukum, termasuk apabila menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tentu, dari Biro Wabprof dan Divkum siap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).

Dedi mengatakan, putusan Polri untuk menolak sidang banding Ferdy Sambo usai dipecat atau PTDH merupakan hasil yang sifatnya mengikat dan final.

Sedangkan dengan mengajukan gugatan ke PTUN, ia menambahkan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.

"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat," ujarnya.

"Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," sambung Dedi.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut akan Ditinggal oleh Seluruh Teman dan Pasukannya Usai Dipecat dari Kepolisian

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum usai pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Untuk diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.

Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.

Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.

Baca juga: Pengamat Kepolisian: Kartu AS yang Dimiliki Ferdy Sambo Tak Bisa Selamatkan Kasusnya di Brigadir J

Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, sebelumnya telah rampung pada Senin (19/9/2022).

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, IPW Tagih Janji Kapolri Soal Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas

Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.

Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.

"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.

"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung. (m31)
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved