SNBT

Nama dan Aturan Jalur Masuk PTN Diubah, Tahun Depan Istilahnya SNBP dan SNBT

Kemendikbud Ristek mengubah nama dan aturan SBMPTN dan SNMPTN. Keduanya diubah jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan berdasarkan tes

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Instagram @snpmb_bp3
Publikasi jalur masuk PTN 2023 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengubah nama dan aturan SBMPTN dan SNMPTN.

SBMPTN adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan SNMPTN adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Keduanya diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Jalur lain masuk perguruan tinggi negeri (PTN) adalah Seleksi Mandiri yang diadakan masing-masing kampus.

Pada tahun 2023 siswa SMA, SMK, MA sederajat bisa memilih seleksi masuk PTN lewat tiga jalur yakni SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.

1. Jadwal SNBP

Aturan masuk PTN 2023 tertuang pada Permendikbudristek No 48 tahun 2022.

Sesuai pasal 10, jadwal pelaksanaan dan pengumuman hasil SNBP dilakukan sebelum pelaksanaan SNBT.

SNBP menjadi tes yang pertama digelar sebelum proses seleksi lainnya. Hampir sama dengan SNMPTN yang dimulai sebelum SBMPTN.

2. Jadwal SNBT

Aturan SNBT tertera pada pasal 11. Jadwal SNBT dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, atau sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

Pengumuman hasil SNBT dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

3. Seleksi Mandiri

Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil SNBT. Di dalam pasal 12 tercantum peraturan jadwal Seleksi Mandiri dilaksanakan paling lambat pada akhir Juli.

Jalur Mandiri terbilang fleksibel, karena PTN bisa memperpanjang jadwal seleksi mandiri jika jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi pada program studi (Prodi) PTN belum mencapai 50 persen dari total kuota.

PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada prodi tersebut sampai tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Kemendikbud Ristek juga mengganti penyelenggara ujian masuk PTN. Jika selama ini, penyelenggaranya adalah LTMPT, maka ujian masuk PTN kini diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). 

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved