Seleb
Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pengancaman dan Pencemaran
Medina Zein dijatuhi vonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein dijatuhi vonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Sebelum vonis dijatuhkan pengadilan, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Medina Zein.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," katanya lagi.
Menurut hakim, kondisi yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, ibu dari dua anak, dan mengaku bersalah.
Selain itu, terdakwa meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatnnya.
"Terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," kata hakim lagi.
Hakim menuturkan, Medina telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Baca juga: Uchi Flowdea Nikmati Sidang Kasus Ancaman dari Terdakwa Medina Zein
Baca juga: Medina Zein Diperiksa Polrestabes Surabaya soal Kasus Penipuan Tas Hermes
Medina Zein dikenakan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," ucap hakim.
Hukuman 6 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya satu tahun penjara.
Terhadap vonis itu, JPU dan penasehat hukum memilih untuk pikir-pikir dulu.
Seperti diketahui, Marisya Mulyana alias Icha melaporkan Medina Zein ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Medina-Zein1299.jpg)