Rusuh Arema Persebaya

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Tuntut Tragedi Kanjuruhan Malang Diselidiki Tuntas

Peneliti Institute for Security and Stategis Studien (SESS) Bambang Rukminto minta polisi mengusut tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Gas air mata dilepaskan seusai laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Stategis Studien (SESS) Bambang Rukminto minta polisi mengusut tuntas tragedi maut yang menewaskan ratusan suporter bola di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Tragedi kemanusiaan ini terjadi seusai laga Liga 1 Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Pengamat kepolisian dan keamanan Bambang Rukminto mengatakan, tragedi seusai laga Liga 1 itu menunjukkan polisi tidak memprediksi kericuhan di dalam stadion seusai pertandingan dan penanganannya.

"Sehingga terjadi korban akibat desak-desakkan di pintu yang sempit karena kepanikan suporter," ujar Bambang Rukminto, Minggu (2/10/2022).

"Harus dilihat bahwa tidak semua suporter adalah perusuh. Prediksi dan prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel, dan antisipasi bila ada kedaruratan," katanya lagi.

Bambang juga menyoroti penggunaan gas air mata yang dilakukan saat penaganan kerusuhan.

Menurutnya, ada statuta FIFA yang menyatakan larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola di stadion.

Dia menambahkan, tragedi itu tidak seharusnya terjadi jika panitia dan aparat kepolisian dapat bertindak presisi, prediktif.

Selain itu, polisi bertanggung jawab untukk mencegah dan menangani keadaan darurat saat kerusuhan.

ISESS, kata Bambang  Rukminto, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Malang.

Alasannya, Kapolres Malang sebagai penanggung jawab keamanan pertandingan dan keamanan wilayah Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Deretan Ambulans di RS Wava Husada Jawa Timur Antar Korban Tewas Rusuh Arema Persebaya

Baca juga: Jokowi Stop Liga 1 Sampai Waktu Tidak Ditentukan setelah Tragedi 129 Orang Tewas di Kanjuruhan

Dia juga minta Kapolri mencopot Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta lantaran pernyataannya tak menunjukkan empati kepada korban.

"Lihat pernyataannya tadi, menunjukan Kapolda tidak memiliki empati pada korban sehingga menyalahkan suporter," kata Bambang.

"ISESS juga menuntut Kapolri untuk mengusut tuntas penanggung jawab penyelenggaraan pertandingan sehingga terjadi tragedi besar ini," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, seusai laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya. 

Korban yang tewas dalam  kerusuhan di Kanjuruhan tersebut mencapai 129 orang.

Kerusuhan terjadi akibat ribuan suporter Aremania turun ke lapangan, namun mereka diadang aparat.

Polisi menggunakan gas air mata saat menangani kerusuhan tersebut, tetapi tindakan itu menimbulkan kepanikan suporter hingga korban tewas berjatuhan.

Baca juga: Arema FC Berpotensi Dilarang Jadi Tuan Rumah di Sisa Laga Musim 2022/2023, ada Ranah Pidana

Baca juga: Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya Berakhir Ricuh, Banyak Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur untuk menangani kasus tersebut.

Polisi, kata Nico Afinta, menggunakan gas air mata karena suporter bertindak anarkis dan masuk ke area lapangan.

Setelah penembakan gas air mata, suporter berhamburan ke pintu 12 dan membuat area itu mengalami penumpukan orang.

“Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak napas,” kata Nico Afinta saat konferensi pers, Minggu (2/10/2022).

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi, semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujarnya lagi.

Sementara itu, ada larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion dalam regulasi FIFA pasal 19 b tentang pengamanan pinggir lapangan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan Stadion.

“Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan," seperti dikutip dari regulasi FIFA.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved