Tragedi Kanjuruhan

INI Enam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan yang Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri terus melakukan penyelidikan terkait insiden di Stadion Kanjuruhan dan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.

Penulis: Rendy Renuki | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam ini, mengumumkan enam tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Kemudian tersanka keempat adalah Wahyu SS selaku Kabagops Polres Malang.

Tersangka kelima adalah H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim.

Lalu, tersangka keenam, yaitu BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

 

Baca juga: Usai Tragedi Kanjuruhan, Bonek Berencana Turunkan Ketua Umum PSSI Iwan Bule

 

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelas Listyo Sigit. 

Kapolri memaparkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)

4. Wahyu SS (Kabagops Polres Malang)

5. H (Anggota Brimob Polda Jatim)

6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang). (get)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved