Korupsi
Bantu Pelarian Buronan Sumardi, ASN di Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Hubungan Paman dan Ponakan
DAHP merupakan keponakan dari Sumardi. Setelah diperika dan menjadi tersangka, DAHP dititip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG --Hubungan paman dan ponakan seringkali erat.
Namun sayangnya hubungan ini termasuk dalam hal melanggar hukum.
Sehingga sang paman menyeret ponakan ke penjara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan DAHP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka.
DAHP ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Sumardi.
Ternyata DAHP adalah keponakan dari Sumardi.
Penetapan tersangka atas DAHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/M.2.18/Fd.2/10/2022 jo Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-986/M.2.18/Fd.2/10/2022.
"DAHP dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka Sumardi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo, Jumat (7/10/2022).
Tersangka DAHP juga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencairan dan penangkapan Sumardi yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO).
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sumardi karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh DAHP di Sumatra Utara," ungkapnya
Baca juga: Sempat Terhenti Dua Tahun, Roadshow Bus KPK Sambangi Kota Tangerang Selatan 7-9 Oktober 2022
Tak hanya itu, DAHP juga membantu untuk mengamankan asset milik Sumardi sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita aset milik tersangka.
Atas perbuatan tersebut, DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dari Satreskrim Polres Bogor dalam upaya pengungkapan perkara Obstruciton of Justice terhadap tersangka DAHP ini," tandas Agustian.
Sebagai informasi, tersangka Sumardi masuk DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2022 lalu.
ASN di Tebing Tinggi Jadi Tersangka
mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustr
Sumardi korupsi
Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Terdakwa Korupsi di Universitas Singaperbangsa Dituntut 7 Tahun |
![]() |
---|
Keluarga Lukas Enembe dan Kuasa Hukum Ngadu Komnas HAM, Sebut KPK Tidak Manusiawi |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi, KPK Kerahkan 6 Mobil untuk Angkut Dokumen dari DPRD DKI |
![]() |
---|
Geledah Gedung DPRD DKI, Penyidik KPK Fokus ke Ruang Kerja M Taufik |
![]() |
---|
DPRD DKI Bahas Anggaran Hingga Rp 82 Triliun, Prasetyo Klaim Terapkan Prinsip Keterbukaan |
![]() |
---|