Kabupaten Tangerang
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan 4 Wanita Penghibur
Sebanyak empat wanita sebagai pemandu lagu diamankan dari penyegelan tempat hiburan malam tersebut.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat hiburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis.
Sebanyak empat wanita sebagai pemandu lagu diamankan dari penyegelan tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ujar Fachrul Rozi, Rabu (12/10/2022).
"Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan puluhan botol miras (minuman keras)," sambungnya.
Baca juga: Diduga Sarang Prostitusi Online, Satpol PP Tangsel Segel Rumah di Jalan Oscar Raya Pamulang
Menurut Fachrul, tindakan penyegelan ini bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.
"Tentu ini melanggar peraturan daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya," kata dia.
Fachrul mengimbau, masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat," katanya. (m28)