Lesti Korban KDRT

DIAM-diam Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar Yakin Laporan Dicabut

DIAM-diam Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Setelah Pulang dari Tanah Suci, Ia Datang dari Pintu Belakang Polres

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Rizky Billar Resmi Ditahan Kepolisian selama 20 hari kedepan dan Lesti Kejora diam diam mendatangi kantor polisi 

Selain itu, ia seperti menahan amarah dan rasa kekecewaan yang mendalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Rizky Billar ditahan atas kasus dugaan KDRT.

"Atas pertimbangan kami memutuskan untuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

"Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). Ia dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.

Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Sebut Istri Akan Cabut Laporan, Lesti Kejora Diam-diam ke Kantor Polisi.

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved