Teddy Minahasa Ditangkap
Terlibat Peredaran Narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan dan Terancam Dipecat
Empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.
Diketahui, ada empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).
Kemudian Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), serta AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi).
"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) malam.
"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," sambung dia.
Lebih lanjut menurut Zulpan, empat anggota Polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.
Mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Di samping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya selain pak Irjen TM yang memang berada di Mabes Polri yang berada di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang.
Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum, menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).