Seleb

Lesti Kejora dan Rizky Billar Kembali Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Didampingi Pengacara

Lesti Kejora dan Rizky Billar tiba-tiba mendatangi kembali Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Keduanya didampingi pengacara masing-masing, Sandy Arifin dan Hotma Sitompul. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Lesti Kejora dan Rizky Billar tiba-tiba mendatangi kembali Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam.

Keduanya didampingi pengacara masing-masing, Sandy Arifin dan Hotma Sitompul.

Lesti Kejora dan Rizky Billar tiba di kantor polisi pukul 20.52 WIB.

Rizky Billar terus merangkul erat punggung Lesti sejak dari parkiran mobil.

Pasangan yang menikah 2021 sama-sama mengenakan pakaian serba hitam.

Rizky mengenakan kaus dan celana jeans hitam, sementara Lesti mengenakan gamis dan hijab berwarna senada.

Saat ditanya tujuannya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora dan Rizky Billar memilih bungkam alias tidak menjawab.

Alih-alih memberikan pernyataan singkat, mereka melanjutkan langkahnya ke ruang pemeriksaan.

Baca juga: Hotman Paris dan Sederet Artis Dangdut Kecewa Lesti Kejora Berdamai: Sia sia Membela

Baca juga: Hotman Paris Ungkap yang Dilakukan Rizky Billar Saat Lesti Kejora Dirawat di RS Akibat KDRT

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin mengaku bahwa dia belum mengetahui agenda pemanggilan polisi hari ini.

Dia memberi sinyal akan menjelaskan kepada awak media ihwal kedatangan kliennya seusai bertemu penyidik.

"Yang pasti kita masih bersama Bang Hotma, Billar, dan Dedek (Lesti) mau ketemu sama penyidik. Nanti kita sampaikan setelah itu ya," kata Sandy Arifin.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2022) malam.

Kepolisian secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, sepekan kemudian, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kemudian, Lesti Kejora sebagai pelapor mencabut laporannya di kepolisian, Kamis (13/10/2022).

Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan, kliennya da  Lesti Kejora sepakat berdamai.

"Keduanya (Rizky Billar dan Lesti) sudah saling memaafkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved