Teddy Minahasa Bantah Edarkan Narkoba, Akui Pernah Ditipu Linda dan Mau Balas Dendam

Lewat pernyataan tertulis, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
kolase Tribunnews
Pengungkapan kasus peredaran sabu yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Jumat (14/10/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bersumpah tidak pernah mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba.

Teddy Minahasa menegaskan dirinya tidak pernah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media.

Keterangan tertulis ini dikonfirmasi Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," kata Teddy dalam keterangan tertulis seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Teddy juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. "Namun, saya menghormati proses hukum yang ada, dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," ujarnya.

Lewat pernyataan tertulis, Teddy Minahasa mengklarifikasi tuduhan dirinya mengedarkan narkoba.

Seperti diberitakan, Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri atas dugaan mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Sabu tersebut merupakan barang sitaan dari kasus narkoba yang diungkap polisi namun kemudian disisihkan. Padahal, barang sitaan kasus narkoba seharusnya dimusnahkan.

Teddy Minahasa menjelaskan, kasus ini berawal ketika Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram pada April-Mei 2022.

Barang bukti kasus tersebut dimusnahkan pada 14 Juni 2022.

"Pada proses pemusnahan barang bukti, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," kata Teddy Minahasa.

Baca juga: Jadi Ketua Harley Davidson Club Indonesia, Begini Isi Garasi Teddy Minahasa

Penyelewengan tersebut telah diusut dan Kapolres Kota Bukittinggi dimutasi ke Biro Logistik Polda Sumatera Barat pada 20 Oktober 2022.

Di sisi lain, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat dianggap memberikan perintah kepada Kapolres Kota Bukit Tinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba hingga dirinya ditangkap Propam.

"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved