Imigrasi
Menolak Bayar Denda Overstay, Dua WNA Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bandara
Dua warga negara asing (WNA) yang overstay bersikap kasar dan mengacungkan jari tengah ke petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Joanita Ary | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDARA – Sepasang warga negara asing (WNA) bersikap kasar terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Keduanya menghina dan mengacungkan jari tengah ke petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Aksi kedua WNA tersebut, viral di media sosial.
Kedua WNA tersebut diketahui sebagai WNA asal Australia dan Jepang.
Mereka melakukan tindakan melecehkan dan mengintimidasi petugas imigrasi.
Para WNA tersebut adalah Maziar Darvishi asal Australia dan Megumi Tadatsu, asal Jepang.
Keduanya bersikap kasar dan mengacungkan jari tengah karena mendapat teguran keras dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022).
Mereka ditegur lantaran tidak mau membayar denda melebihi masa tinggal (overstay) di Indonesia.
Pada unggahan akun Instagram @viralciledug, kedua WNA tersebut melakukan melakukan kekerasan verbal, memaki-maki dan mengacungkan jari tengah ke petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Colokan Mobil Listrik
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan sanksi tegas terhadap Maziar Darvishi dan Megumi Tadatsu.
Keduanya dideportasi dan dicegah masuk Indonesia.
"Kami lakukan tindakan keimigrasian, mendeportasi dan mrmasukkan mereka ke dalam daftar cekal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Rabu (19/10/2022).
Tito menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pelajaran bagi kedua WNA yang telah melakukan penghinaan, melecehkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami tidak membawa ini ke ranah pidana, kami menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, dan yang bersangkutan telah minta maaf," kata Tito.
Baca juga: Pimpin Rapat Bahas VoA dan Kitas, Jokowi Anggap Imigrasi Masih Mempersulit Orang Asing
Setelah dideportasi, Marzia dan Megumi beserta dua anaknya tidak perlu membayar denda overstay.
Konsular Jepang Imay Hirouki sempat meminta agar sanksi cekal tidak diberlakukan bagi Megumi. Namun, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bergeming.
"Permasalahannya bukan hanya overstay. Imigrasi melihat orang asing bersikap buruk kepada petugas, menganggu ketertiban, melakukan kekerasan verbal, memaki petugas, mengacungkan jari tengah. Sikap itu menghina," kata Muhammad Tito Andrianto.