Seleb

Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Begini Kronologinya

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Nikita Mirzani didampingi kuasa kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, Selasa (25/10/2022) siang. Saat ini Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rutan Serang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Selebriti Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dalam akun instragram Nikita Mirzani.

Proses penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polresta Serang Kota.

Kabar penahanan Nikita Mirzani tersebut dibenarkan Ferdinand Hutahaean, kuasa hukumnya.

 

 

"Iyah, betul demikian (ditahan)," ucap Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).

Saat ini, Nikita Mirzani  ditahan di Rutan Serang, Banten.

"Tadi Niki ditahan kejaksaan dan sekarang ditempatkan di Rutan Serang," kata Ferdinand lagi.

 

Baca juga: Ditahan di Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris Hingga Sebut Jaksa Bersikap Jahat

 

Nikita Mirzani didampingi kuasa kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) siang. Saat ini Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rutan Serang.
Nikita Mirzani didampingi kuasa kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten  Selasa (25/10/2022) siang. Saat ini Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rutan Serang. (Istimewa)

 

Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang.

Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung. 

Sampai akhirnya tim kesehatan pun mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved