Seleb

Nikita Mirzani Tak Boleh Dijenguk jika Keluarganya Tidak Mendapat Izin dari Lembaga Ini

Selebritas Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Nikita Mirzani didampingi kuasa kuasa hukumnya, Ferdinand Hutahaean saat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) siang. Saat ini Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rutan Serang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Selebritas Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, Nikita Mirzani belum diperbolehkan ditengok oleh keluarganya.

"Belum, kan masih titipan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani, saat ditemui di Lapas kelas II B Serang, Banten, Rabu (26/10/2022).

Kendati demikian, jika ada keluarga yang ingin menjenguk, maka harus memiliki izin dari Kejaksaan Negeri Serang.

"Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan," ucap Dody Naksabani.

Jika penjenguk tidak memiliki izin, maka barang bawaan untuk Nikita Mirzani bisa dititipkan melalui petugas Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga: SOSOK Dito Mahendra, Pria yang Penjarakan Nikita Mirzani Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Bawakan Baju Tidur ke Rutan, Tidak Bawa Apa-apa saat Dijebloskan ke Penjara

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Serang Dody Naksabani, mengatatakan, keluarga yang menjenguk Nikita Mirzani harus memiliki izin dari Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (26/10/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Serang Dody Naksabani, mengatatakan, keluarga yang menjenguk Nikita Mirzani harus memiliki izin dari Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (26/10/2022). (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Kasus tersebut membuat Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari karena berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Serang.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan  dalam waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani terlibat kasus dengan Dito Mahendra bermula  pada Mei 2022 saat presenter itu mengunggah dua foto yang diduga Dito Mahendra.

Dia juga menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Atas perbuatannya itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved