Polisi Tembak Polisi
Putusan Sela Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J akan Dibacakan Hakim Hari ini
Majelis Hakim PN Jaksel akan membacakan putusan sela pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Rabu (26/10/2022)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sela pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Sidang putusan sela diagendakan berlangsung hari ini, Rabu (26/10/2022).
Nantinya, putusan sela itu akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa, atau menolak.
Serta melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan akan menerima apapun putusan hakim untuk kliennya itu.
"Hari ini, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri," ujarnya, kepada wartawan.
"Apapun hasilnya, kami percayakan kepada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," sambung dia.
Usai putusan sela, pihaknya akan fokus dengan fakta-fakta objektif di dalam persidangan.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," kata Febri.
Selain Putri, putusan sela tersebut bakal dibacakan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Febri Diansyah Bantah Pernyataan Kamaruddin, Putri Candrawathi Punya 4 Bukti Kasus Pelecehan Seksual
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang hari ini dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
"Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena majelis hakim yang putusan sela kan sama," ujar dia, dalam keterangan yang diterima pada Rabu.
Selain itu, sidang hari ini juga beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice), Irfan Widyanto.
Lalu, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
"Sedangkan untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 di ruang sidang lain," kata Djuyamto. (m31)
Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E, Minta Tunggu Putusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Ronny Talapessy : Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Sebut Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator tak Diperhatikan Jaksa |
![]() |
---|
Tuntutan 12 Tahun Terhadap Eliezer Melukai Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris |
![]() |
---|