Istri Gerebek Suami
Dua ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang Diduga Selingkuh Diharap Segera Jadi Tersangka
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Tim Kuasa Hukum Sunarni, seorang guru SD asal Jakarta Barat yang memergoki suaminya,Turman yang diduga selingkuh di Hotel FM3, Kota Tangerang, mendorong aparat Kepolisian segera menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka.
Pasalnya, kasus dugaan perselingkuhan itu telah terlihat terang benderang.
Kuasa Hukum Sunarni, Tris Haryanto mengatakan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka melalui proses gelar perkara.
"Ini kan bukan kasus besar ya dan penyidik juga sudah kami sajikan berdasarkan fakta dan bukti pendukung, yang menurut saya cukup untuk segera dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku menjadi tersangka," ujar Tris Haryanto, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, Polres Metro Tangerang Kota telah bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Dengan demikian, Tris Haryanto menilai bahwa kasus tersebut seharusnya dapat lebih cepat diproses.
"Sudah benar juga jalurnya karena penyidik juga sudah memintai keterangan dari saksi pelapor dan terlapor termasuk suami ST dan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat selaku pimpinan kedua pelaku," kata dia.
"Jadi menurut saya untuk tahap selanjutnya bisa segera di proses dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka nya," sambungnya.
Tris Haryanto pun berharap, kliennya bisa mendapat keadilan dalam perkara tersebut.
Terlebih, saat ini kliennya tengah menggugat cerai sang suami.
"Klien saya hanya butuh keadilan, tentu seorang istri yang disakiti suaminya hanya ingin mendapat keadilan dan tentu itu untuk memberikan efek jera juga bagi pelaku dan agar ASN-ASN yang lain tidak meniru perbuatan mereka," jelas Tris Haryanto.
Diketahui sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang diduga selingkuh digerebek istri sah di Hotel FM3, Kota Tangerang, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Dua orang oknum ASN yang diduga melakukan aksi perselingkuhan tersebut ialah Turman dan juga ST.
Penggerebekan itu dilakukan oleh istri Turman sendiri, yakni Sunarni.
Turman disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jakarta Barat, sedangkan ST merupakan stafnya.
Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Sunarni bersama dengan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Saat dipergoki istrinya tersebut, Turman dan stafnya itu diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat yang dialaminya itu, Sunarni pun melaporkan perbuatan suaminya tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Kemudian, mereka dibawa oleh personel kepolisian menuju Mapolsek Pinang dan selanjutnya dipindahkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penggerebakan
Kuasa hukum Sunarni, Tris Haryanto memaparkan kronologi penggerebekan terhadap Turman.
Dimulai dengan membuntutinya terlebih dahulu dari Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat.
Pembuntutan dilakukan oleh Sunarni dengan didampingi tim kuasa hukum sejak pukul 16.00 WIB.
Setelah menunggu, kendaraan roda empat atau mobil milik Turman akhirnya keluar dari tempatnya bekerja dan melaju menuju daerah Kota Tangerang.
Hingga pukul 18.30 WIB, mobil yang dikendarai Turman masuk ke sebuah tempat penginapan di Kota Tangerang, yakni Hotel FM3.
"Kami mengikutinya itu dari kantor tempat suami klien kami bekerja di Jakarta Barat dari jam pulang kerja yaitu pukul 16.00 WIB," ujar Tris Haryanto.
"Setelah itu, kami mengikuti di belakang mobil si pelaku ini dan sampai di hotel itu sekitar abis magrib jam 18.30-an," imbuhnya.
Setelah memastikan Turman masuk ke dalam hotel tersebut bersama dengan ST, Sunarni beserta tim kuasa hukum akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, penggerebekan dilakukan langsung ke kamar hotel bersama dengan personel Polsek Pinang.

"Setelah kami melakukan koordinasi sama pihak kepolisian dan akhirnya kami melakukan penggerebekan kira-kira jam pukul 20.30 WIB dengab ditemani pihak kepolisian," kata dia.
Saat dipergoki, Turman dan staffnya itu diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pasalnya, kondisi keduanya saat itu tengah mengenakan pakaiannya masing-masing.
"Saat kami masuk itu, kondisinya mereka sedang beres-beres pakai baju, ya dugaan kami mereka baru saja melakukan hubungan seperti suami istri," ungkapnya.
Setelah itu, dua orang oknum ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang diduga berselingkuh itu dibawa menuju Mapolsek Pinang.
Dan selanjutnya pada pukul 21.48 WIB, ke duanya dibawa menuju Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Sunarni menerangkan, dirinya telah lama mencurigai suaminya itu menjalin hubungan dengan wanita lain, yakni sejak awal tahun 2021.
Namun demikian, dirinya mengaku belum memiliki bukti yang kuat untuk memastikan bahwa suaminya itu telah berselingkuh.
"Sebetulnya itu saya curiga kalau suami saya ini punya perempuan lain sudah lama, dari tahun 2021 karena sering pulang larut malam, tapi saya tetap berpikir positif sebab belum punya bukti yang kuat," ucapnya.
"Tapi ternyata, semakin ke sini bukannya semakin bagus, tapi malah tambah larut malam pulangnya, sebagai istri pasti berpikir ada apa gitu kan, makanya itu saya meminta perlindungan hukum," terang Sunarni. (m28)