Kriminal

Polresta Tangerang Tangkap Komplotan Begal Pengemudi Ojek Online di Panongan

Aparat Polsek Panongan berhasil menangkap lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Jumpa pers penangkapan lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11/2022). 

"Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di dua tempat secara bersamaan, kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dan satu orang penadah," kata Romdhon.

Dua dari lima orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Provinsi Banten, yakni Panongan dan Serang, yang berinisial AA dan MD

Tiga tersangka lainnya, diringkus di wilayah Bekasi, Jawa Barat, masing-masing berinisial YP, ADS dan DAI.

"Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, MD berperan sebagai penadah dan kami turut mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," paparnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Banten," ucapnya.

Lima orang pelaku begal tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain lima pelaku yang berhasil diringkus, Polresta Tangerang juga tengah memburu empat daftar pencarian orang (DPO) yang masih merupakan komplotan pelaku begal tersebut," jelas Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. (m28)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved