Kota Tangerang

INI Tanggapan Walikota Tangerang Arief Wismansyah Soal Dirinya Dilaporkan Warganya ke Polisi

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, dilaporkan warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang ke polisi.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/11/2022), terkait dirinya dilaporkan warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang ke polisi dengan dugaan menyalahgunakan wewenang dan merekayasa tender dalam pembangunanGelanggang Olahraga (GOR) di Lapangan Portim. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dibuat oleh warga Tanah Tinggi, Tangerang, yang menolak rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Lapangan Portim, pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Ibnu Jandi, warga Tanah Tinggi yang melaporkan Arief Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang diduga menyalahgunakan wewenang dan merekayasa tender dalam pembangunan GOR tersebut.

"Kami melaporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, karena mereka menyalahgunakan wewenang dan merekayasa tender dalam pembangunan GOR di Lapangan Portim," ujar Ibnu Jandi.

"Sebab Lapangan Portim itu mau dibangun GOR, sedangkan sertifikat dan giriknya saja belum ada, jadi dasar hukumnya belum ada," sambungnya. 

Lebih lanjut Ibnu Jandi menjelaskan, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti saat melaporkan Arief Wismansyah ke pihak kepolisian.

Mulai dari undangan musyawarah kepada masyarakat secara sepihak, hingga nama-nama pihak yang mengusulkan pembangunan GOR di lahan tersebut.

Menurutnya, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim) Kota Tangerang telah mengundang warga yang menyetujui pembangunan GOR untuk bermusyarah.

Sedangkan warga yang menolak pembangunan GOR tersebut, tidak mendapat undangan untuk mengikuti musyawarah.

"Kalau begitu kan sama sekali tidak memenuhi UU tentang azas transparansi, karena enggak secara keseluruhan, hanya sepihak saja," kata Ibnu Jandi. 

"Kemudian tentang pembangunan gedung dari UU 28 tahun 2002 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria dan Kementerian Agraria nomor 20 tahun 2021 juga tidak terpenuhi," tambahnya. 

Ibnu Jandi pun berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat mempertemukan masyarakat Tanah Tinggi dengan Arief Wismansyah.

Hal tersebut dilakukan, guna menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan GOR tersebut.

Pasalnya, Lapangan Portim tersebut merupakan lahan yang diperuntukan untuk menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

"Lapangan Portim itu adalah lahan yang akan dijadikan TPU, sesuai dengan petuah-petuah keramat orangtua kita dari dulu," ucapnya.

"Saya harap, Kapolres Metro Tangerang Kota dapat mempertemukan kami warga Tanah Tinggi dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Karena kalau hanya Kepala Dinas saja yang ketemu, enggak akan selesai permasahalahan ini," jelas Ibnu Jandi. (m28)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved