Polres Metro Tangerang Kota Tertibkan Truk Melintas, Operasional Truk Pukul 22.00 WIB-05.00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan besar, Rabu (2/11/2022)
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Polres Metro Tangerang Kota menggelar pengawasan dan penertiban jam operasional kendaraan bermuatan besar, Rabu (2/11/2022).
Pengawasan dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan melibatkan dinas perhubungan, Kodim 0506/TGR dan Kodim 0510 Tigaraksa.
"Hari ini kita melakukan pengawasan dan kepatuhan terhadap jam operasional truk-truk tanah dan sejenisnya. Izin operasional pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca juga: DIAM-diam Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar Yakin Laporan Dicabut
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, aturan larangan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang nomor 93 tahun 2022.
Dan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2022.
Ia menambahkan, penertiban terhadap kendaraan besar truk itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Pasalnya saat tengah melintas, kendaraan truk tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara dengan timbulnya kecelakaan lalulintas.
"Pengawasan ini kita lakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi akibat iring-iringan truk-truk ini, termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata dia.
"Mengingat keluhan masyarakat baik secara langsung ke walikota, bupati dan kapolres dan juga melalui medsos, media online, media cetak cukup tinggi. Bahkan disikapi beberapa elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa, maka kami melakukan kegiatan ini di tengah masyarakat untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman," tambahnya.
Baca juga: Truk Besar Hanya Boleh Melintas Pukul 22.00-05.00 di Kabupaten Tangerang, Diluar itu Putar Balik
Kerahkan 115 Personel Gabungan.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, mereka turunkan 115 personel gabungan terdiri TNI, Polri, dishub, Satpol PP Kota dan Kabupaten Tangerang.
Ratusan personel gabungan itu, ditempatkan pada dua titik pengawasan dengan mendirikan pos terpadu.
Pos terpadu pada Kota Tangerang berada di Pintu Keluar Tol Benda dan pada Kabupaten Tangerang beradai di kawasan Dadap.
"Selama 10 hari hingga satu bulan kedepan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam dua shift," ucapnya.
"Apabila kedapatan truk yang melintas di luar jam operasional itu, kita lakukan tidak melakukan penindakan dan lebih ke arah himbauan dan teguran secara lisan," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
(m28)