Belum Semua Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diangkat Jadi PPPK
Sekitar 127 ribu dari 19 ribu guru honorer yang lolos passing grade tahun lalu akan diangkat menjadi PPPK tahun 2022 ini.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 127.186 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Mereka merupakan guru yang sudah lolos seleksi PPPK tahun 2021.
Agenda pengangkatan 127.186 guru honorer menjadi PPPK diungkap Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
"Mereka yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribuan, nah yang 127 ribuan diangkat karena sudah mendapatkan formasi," kata Nunuk kepada wartawan di Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Nunuk memastikan tidak ada guru induk yang bakal tergeser oleh guru lain dalam proses PPPK tahun 2022.
Hal ini dapat dipastikan setelah pelaksanaan seleksi PPPK akan memakai mekanisme baru sebagaimana yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022.
“Geser menggeser guru induk kini sudah tidak ada. Meskipun ada formasi, tapi jika di formasi itu ada guru induknya, itu tidak boleh diisi oleh guru lain," kata Nunuk.
Kebijakan tersebut, menurut Nunuk, terlaksana karena adanya mekanisme terbaru.
Mekanisme tersebut akan dilakukan dalam tiga jenis. Mekanisme pertama ditujukan pada Seleksi Penempatan Guru Lulus Passing Grade.
Guru lulus passing grade atau P1, tidak akan menggeser posisi guru induk yang berada di Prioritas 2 (P2).
“Karena dilihat masa pengabdiannya juga, sehingga kami buka P2. Kalau nanti guru yang sudah punya pengabdian ini tergeser kan juga tidak adil. Karena kalangan guru yang punya pengabdian ini memiliki hak juga," kata Nunuk. (Tribunnews.com)