Setelah Muncul Video Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto ke Divisi Propam Polri
TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto ke Divisi Propam Polri, Senin (7/11/2022).
Pelaporan itu terkaitpaut video dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan. Kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya saat memberikan keterangan pada media.
Baca juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Minta Pengamanan Brimob di Gedung Bareskrim
Ia menyampaikan, hasil investigasi menyatakan Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut uang koordinasi. Investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.
"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Iwan menyebut Agus Andrianto menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.
Namun, menurut temuannya, Agus Andrianto terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)" katanya.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Agus Andrianto tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti. Namun jenderal bintang tiga itu harus diberi sanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.
Baca juga: Bikin Ulah Lagi, Kabareskrim Bakal Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Pada pemberitaan sebelumnya, viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Agus Andrianto.
Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail dalam video itu.
Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu.
Berubah 180 derajat, Ismail justru mengaku tidak mengenal Komjen Agus Andrianto.