Setelah Muncul Video Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto ke Divisi Propam Polri
"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.
Lebih lanjut, ia beralasan membuat video itu dalam situasi tertekan karena diintimidasi mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Mabes Polri Bentuk Timsus bersama PPATK Selidiki Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," jelasnya.
Selanjutnya, ia bilang video itu direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang datang ke Balikpapan.
Sebelum merekam, Ismail mengaku diperiksa terlebih dahulu di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.
Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00-02.00 WITA.
Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.
Kemudian, ia pun dibawa ke hotel dengan kawalan enam anggota Propam Polri.
"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ungkap Ismail.
Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca. Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal