Setelah Muncul Video Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto ke Divisi Propam Polri

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri terkait dugaan gratifikasi tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto ke Divisi Propam Polri, Senin (7/11/2022).

Pelaporan itu terkaitpaut video dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan. Kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya saat memberikan keterangan pada media.

Baca juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Minta Pengamanan Brimob di Gedung Bareskrim

Ia menyampaikan, hasil investigasi menyatakan Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut uang koordinasi. Investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Iwan menyebut Agus Andrianto menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Namun, menurut temuannya, Agus Andrianto terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)" katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Agus Andrianto tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti. Namun jenderal bintang tiga itu harus diberi sanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Ulah Lagi, Kabareskrim Bakal Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Pada pemberitaan sebelumnya, viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail dalam video itu.

Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu.

Berubah 180 derajat, Ismail justru mengaku tidak mengenal Komjen Agus Andrianto.

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.

Lebih lanjut, ia beralasan membuat video itu dalam situasi tertekan karena diintimidasi mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca juga: Mabes Polri Bentuk Timsus bersama PPATK Selidiki Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," jelasnya.

Selanjutnya, ia bilang video itu direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang datang ke Balikpapan.

Sebelum merekam, Ismail mengaku diperiksa terlebih dahulu di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.

Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00-02.00 WITA.

Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.

Kemudian, ia pun dibawa ke hotel dengan kawalan enam anggota Propam Polri.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ungkap Ismail.

Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca. Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved