Bupati Purwakarta Cerai
Penyebab Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi Lebih dari Sekedar Urusan Kasur
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne mengatakan bahwa alasan dia menggugat cerai karena suaminya sudah tidak menghormatinya lagi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Namun, Anne Ratna Mustika tidak merinci syariat Islam yang telah dilanggar suaminya tersebut.
Menurutnya, dia tidak akan menggugat Dedi Mulyadi jika tidak ada alasan kuat yakni melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi enggan menanggapi alasan sang istri mengajukan cerai.
Dia hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai. Tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi akhirnya dihadiri pihak tergugat, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Dua sidang gugatan cerai sebelumnya, Dedi Mulyadi yang anggota DPR RI ini mangkir karena sedang masa reses di DPR RI.
Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Agama Purwakarta menumpang angkotan kota (angkot).
Sedangkan Anne Ratna Mustika hadir seorang diri tanpa didampingi pihak keluarga. Sedangkan dua sidang sebelumnya, dia selalu bersama keluarganya.
Pada agenda sidang gugatan cerai Ambu Anne ini masih mediasi.
Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh mediator dari Pengadilan Agama Purwakarta bernama Julia Herjanara. Mediasi tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
Dedi Mulyadi yang pernah menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan Bupati Purwakarta 10 tahun ini mengaku, dia tidak pernah ingin bercerai dari istrinya, Anne Ratna Mustika.
"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," kata Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Anne Ratna Mustika mengatakan, proses mediasi berjalan lancar. Agenda sidang selanjutnya akan membahas hasil mediasi yang baru saja berlangsung, Selasa (8/11/2022).
"Hakim mediator meminta waktu untuk proses lah di internal mereka, jadi tadi kan kami melakukan teknik mediasi kaukus, sehingga materi harus diperiksa terlebih dahulu," ujar Anne.
Ambu Anne menambahkan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantunya untuk mempercepat proses gugatan cerai.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Anne Ratna Mustika.