Jessica Iskandar tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Perdata Dilayangkan Steven, Berikut Alasannya
Jessica Iskandar tidak hadir mediasi sidang perdata yang dilayangkan Steven, berikut alasannya dibeberkan kuasa hukumnya
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan Christoper Stefanus Budiarto alis Steven terhadap Jessica Iskadar.
Secara perdata Steven menggugat Jessica Iskandar karena dianggap sudah melanggar hukum saat memberikan keterangan pers.
Namun, wanita yang akrab disapa Jedar itu tidak hadir dalam sidang sehingga diwakilkan kuasa hukumnya saja.
"Iya jadi hari ini adalah mediasi lanjutan sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak, dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kisah Pilu Karyati Korban KDRT Viral di Tangerang, Tolak Mediasi, Minta Suaminya Dihukum Maksimal
Sidang mediasi pun kembali dikatakan gagal dikarenakan Vincent Verhaag maupun Jessica Iskandar menginginkan pengugat yakni Steven hadir di ruang sidang.
Sehingga mediasi bisa dilakukan secara tatap muka tidak di wakilnya oleh masing-masing kuasa hukum.
"Meminta CSB hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apapun kita menolak," ungkap Rolland.
"Kayak yang tadi kita sampaikam bahwa sudah diputuskan, mediasi telah dinyatakan gagal. Akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya," sambung Rolland E Potu.
Baca juga: Mengejutkan Nathalie Holscher Gandeng Pacar Baru Hadiri Ultah Sule, Mantan Anak Tirinya Cium Tangan
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Sekedar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediasi dengan Christoper Stefanus Kembali Gagal, Jessica Iskandar Ngotot Pengugat Hadir di Sidang