Kasus KDRT Viral Tangerang
Kasus KDRT Viral Tangerang, Polisi Amankan Tarmin di Rumahnya, Sang Istri Babak Belur Dianiaya
Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya,Video KDRT yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Personel Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Kampung Kedemangan Rt04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selataan.
Baca juga: KECANTIKAN Kim Kun-Hee Buat Takjub, Ibu Negara Korea Selatan Sangat Modis, Berikut Fakta Menariknya
"Faktor cemburu dan curiga. Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUH (nikah siri). Saat kejadian pada tanggal 11 lalu, istrinya hendak ke luar rumah mengisi bensin motor. Suaminya bilang "Lu mau kemana? Mau ngejablai lu ya? Dari situlah timbul pertengkaran suami istri. Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. "Lu yang pulang malam, pulang pagi,". Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu," ujar Margana kepada Tribun Tangerang.com, Rabu (16/11/2022).
Margana menjelaskan, Tarmin dikenakan pasal 351 KUHP dan penyidik sedang mengkaji penerapan pasal 44 UU KDRT.
Sebelumnya viral video rekaman Tarmin melakukan penganiayaan terhadap Karyati, istrinya. Mereka nikah siri pada 2005 dan sudah dikarunai dua orang anak.
Adapun motif pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya karena faktor cemburu dan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong.
Baca juga: Cerita RD, Perempuan yang Diduga Dilecehkan oleh Iptu M Tapril Eks Kapolsek Pinang Tangerang
"Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir," katanya.
Dia menambahkan, pasangan suami-istri ini baru pertama kali terlibat cekcok hingga kekerasan.
Dan, pernikahan mereka yang tidak tercatat (siri) sehingga dikenakan pasal 351 KUHP.
"Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak," tutupnya.
Baca juga: Video Viral Suami Gebuki Istri Direkam Anak Sendiri, Kini Dijebloskan ke Penjara: Motif Cemburu
Pangakuan Karyati
Karyati, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang yang viral di media sosial membeberkan peristiwa tak mengenakan itu.
Video penganiayaan terhadap Karyati yang dilakukan Tarmin viral di media sosial sehingga polisi harus bergerak cepat.
"Harapannya dihukum maksimal. Saya juga tidak mau mediasi," ujarnya kepada TribunTangerang.com, Rabu (16/11/2022).
Kasus kekerasan yang dialami Karyati di rumah mereka, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.