Kasus KDRT Viral Tangerang

Kasus KDRT Viral Tangerang, Polisi Amankan Tarmin di Rumahnya, Sang Istri Babak Belur Dianiaya

Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya,Video KDRT yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
ilustrasi penganiayaan--Video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Tarmin terhadap istrinya viral di media sosial. 

Tidak sekadar menutup pintu damai, Karyati merasa tersinggung dan sakit hati dituduh selingkuh dihadapan anak-anak mereka.

"Saya sebenarnya terganggu dengan tuduhan saya yang selingkuh oleh suami saya. Apalagi ada anak saya. Seharusnya kalau selingkuh, dia ada buktinya, bahwa saya punya laki-laki lain. Bawa ke sini," katanya.

Karyati mengaku trauma bahkan sering merasa kaget dan bengong akibat penyiksaan yang dialaminya.

"Kepala juga masih sering nyut-nyut gitu. Lebam-lebam juga masih ada dikit lagi. Saya itu traumanya yang masih. Saya masih trauma," ujarnya dengan wajah sedih.

Dijebloskan ke Penjara

Polsek Cisauk sudah mengamankan Tarmin, pelaku kekerasan terhadap istrinya, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Video kekerasan yang dilakukan Tarmin terhadap    istrinya viral di media sosial sehingga polisi bergerak cepat menangkap Turmin di rumahnya, Kampung Kedemangan Rt04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selataan.

Video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan pria yang belakangan diketahui bernama Tarmin melakukan penganiayaan.

Dalam video itu terlihat jelas Tarmin menggebuki, menjambak, memukul dan mencekik sang istri.

Selain itu, Tarmin juga tidak mengiraukan tangis dan jeritan anak yang merekam sesaat sesudah memanting istrinya.

"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan   di Polsek Cisauk," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah saat    dikonfirmasi kebenaran video dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).

Syabillah menjelaskan, sehari-hari   Turmin berprofesi sebagai   sekuriti dan sudah dilakukan visum terhadap Karyati istrinya.

Karyati menderita sejumlah luka terutama pada bagian   kepala dan wajah.

Tarmin dijerat pasal 351   KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

 

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

(RAF).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved