Sule Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Komedian Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten miras di
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komedian Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Syahrul Rizal perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Rabu (23/11/2022).
Selain Sule, ada nama lain yang dilaporkan terkait kasus penistaan agama dan UU ITE, yakni budayawan Sunda, Budi Dalton dan Kang Saswi atau Sasongko Wijanaeko.
"Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" kata Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum pelapor.
Pihak pelapor meminta agar ketiganya segera melakukan permohonan maaf di hadapan publik.
"Itu kan hanya usul dari kami, kami juga tidak memaksa bahwa mereka harus sujud atau gimana supaya kita memaafkan tidak. Itu kan bisa merendahkan mereka ya. Kalau mereka merasa khilaf dan niatnya tidak ada ke sana ya tergantung keikhlasan mereka mau sujud atau tidak," katanya.
"Inikan terkait dengan agama dan umat Islam, bagaimana mungkin bisa minta maaf dengan ajaran yang sudah dicederai, sedangkan dia minta maaf dengan tokoh ulama, tokoh-tokoh ormas Islam. Apa kapasitas tokoh atau umat Islam untuk memaafkan dia? Sedangkan yang kecewa ada jutaan diluar sana termasuk klien kami, tidak ada permintaan maaf," imbuh Muhammad.
Seperti diketahui, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE.
Budi Dalton dianggap telah menistakan agama ketika memberikan pernyataan miras adalah minuman Rasulullah.
Kemudian Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan karena ikut merasa menerangkan hal tersebut dan tidak menegur Budi Dalton.
Laporan tersebut juga telah terdaftar dalam nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com