Berita Tangerang Raya
3 Orang Pengepul Judi Pakong dan Togel Hongkong Diamankan Petugas, Kerap Kucing-kucingan
Sebanyak tiga orang pengepul judi yaitu S, AG dan N diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya tersandung kasus judi online, togel Hongkong
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG -- Sebanyak tiga orang pengepul judi yaitu S, AG dan N diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota
Ketiganya tersandung kasus judi online, togel Hongkong dan judi Pakong.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan ke tiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari.
"Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," kata Zain dalam konferensi persnya, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, Zaun menjelaskan ketiga tersangka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan dalam jalan operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Menurutnya, aksi ketiganya awalnya sulit dideteksi.
"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya," ucap Zain.
Baca juga: INFO Mancanegara, Pusat Judi Terbesar Akan Dibangun di Teluk Arab, Lebih Besar dari Las Vegas
Baca juga: Takut Dimarahi Istri, Pria di Rengasdengklok Ngaku Motornya Dibegal Padahal Kalah Judi
Kini, ketiganya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara," tuturnya. (Raf)