Pelayan Publik
Joko Widodo Hapus Jabatan Wali Kota dan Bupati Bakal Menyebabkan Pelayanan Publik Merosot
Presiden RI Joko Widodo bakal menghapus jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta bakal menurunkan pelayanan publik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo bakal menghapus jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta.
Akibat dari penghapusan jabatan tersebut akan membuat pelayanan publik di masyarakat Jakarta bakal merosot.
"Jika jabatan wali Kota dan bupati dihilangkan, tentu akan berimbas pada layanan publik yang akan semakin merosot,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Senin (28/11/2022).
Mujiyono mengatakan, seharusnya peran wali kota dan bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN)."
Menurutnya, wali kota dan bupati di Jakarta sangat dibutuhkan untuk melakukan koordinasi kerja dinas-dinas di kewilayahan.
“Wali kota dan bupati ini merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini terjadi."
"Justru seharusnya peran mereka diperkuat untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah, selain itu mereka sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat,” katanya.
Baca juga: Heru Budi Hartono: Segera Sinergi dengan PUPR Lakukan Normalisasi Sungai, Mangkrak di era Anies
Baca juga: Heru Budi Hartono Pastikan Tidak Ada Lagi TGUPP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menilai, dalih Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menghapus Wali Kota dan Bupati karena ingin menyederhanakan birokrasi, kebijakan tidak tepat.
Dia mengatakan, pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola korporasi.
“Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus wali kota dan bupati."
"Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam," ujarnya.
Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN.
Oleh karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa setelah bertemu dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” kata Suharso Monoarfa.