Mahasiswa UI

Polisi Menolak Disebut tak Urus Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI oleh Purnawirawan Polri

Polisi menolak disebut tidak urus kasus tertabraknya mahasiswa UI oleh purnawirawan Polri, hari ini rencananya gelar perkara, pelaku wajib lapor

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Eko, pensiunan polisi yang diduga menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga tewas disebut-sebut tak mau menolong korban. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak oleh kendaraan mobil Pajero yang diduga dinaiki seorang purnawirawan Polri di wilayah Jakarta Selatan.

Kecelakaan itu disebut terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu atau sudah lebih dari satu bulan.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan, Kompol Joko membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut.

Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat korban Hasya yang mengendarai sepeda motor menghindari genangan air.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/11/2022).

"Iya sama sama di jalur masing-masing, justru malah si motor ambil jalur ke kanan," sambung Joko.

Di sisi lain, kasus itu dikeluhkan orangtua korban karena prosesnya yang begitu lama.

Terkait itu, Joko menuturkan bahwa kasus tersebut berjalan cukup lama karena berbarengan dengan insiden tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu.

"Kenapa itu lama? Waktu itu habis kejadian, pas berbarengan, ingat nggak waktu di SD apa itu di Pondok Labu yang tembok roboh," kata dia.

"Jadi kejadiannya pas berbarengan dengan itu, gitu lho. Jadi ke sana kemari. Satu itu, ngurusin sana sini.” lanjutnya.

Baca juga: Pak Eko Sungguh Tega, Habis Tabrak Mahasiswa UI Ogah Bawa ke Rumah Sakit, Tewas di Pinggir Jalan

Baca juga: Dosen Mengeluh Bau Badan, Universitas Syiah Kuala Bikin Surat agar Mahasiswa Mandi Sebelum Kuliah

Namun, Joko menampik kasus itu tak diproses.

Pelaku yang diketahui bernama AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono bahkan melakukan wajib lapor tiap hari Kamis.

Bahkan, Senin (28/11/2022) pekan depan gelar perkara rencananya akan dilakukan.

"Singkat cerita, kita urusin. Kita lanjutkan terus, Senin gelar pekara karena ditunggu minggu ini mediasi keluarga korban si Pajero belum ada titik temu. Tetap kita lanjutkan saja," ujar dia.

"Diperiksa malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," sambung Joko. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved