Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang Manual Ditiadakan, Banyak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Plat Palsu Agar Tak Terdeteksi Kamera

Fenomena yang terjadi di masyarakat kata Latif, yakni melepas plat nomor hingga memalsukan plat nomor agar tidak terdeteksi kamera e-TLE.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Korlantas Polri
Sejak tilang manual ditiadakan,  menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman muncul fenomena baru pelanggar lalu lintas. Salah satunya memalsukan plat nomor agar tidak terdeteksi kamera e-TLE. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa sejak tilang manual ditiadakan, muncul fenomena baru pelanggar lalu lintas.

Fenomena yang terjadi di masyarakat kata Latif, yakni melepas plat nomor hingga memalsukan plat nomor agar tidak terdeteksi kamera e-TLE.

 

 

Menurutnya, hal itu akan menjadi perhatian, dan akan ditindak secara manual dengan memeriksa plat nomor kendaraan

"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada kita akan cek," kata Latif, Senin (28/11/2022).

Selain itu,  jika ada unsur pidana seperti pemalsuan alat kendaraan maka polisi akan melakukan penindakan secara manual hingga penyitaan kendaraan.

" Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," kata dia.

Latif juga menyampaikan, pemalsuan terjadi pada plat nomor roda dua maupun roda empat.

Jika kedapatan terjadi pemalsuan pada plat nomor kendaraan kata Latif, maka kendaraan tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan bisa menunjukan surat-suratnya.

'Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.

Sedangkan untuk surat tilang lanjut Latif, pihak kepolisan masih menahan agar tidak digunakan sementara waktu.

Pihaknya akan tetap melakukan penertiban penegakkan hukum yang tetap harus berjalan

"Masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan, bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja," kata Latif. (m41)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved