Angin Sebar untuk Buruh di Banten, UMP 2023 Rp 2,6 Juta, Upah Naik tak Lebih 10 Persen
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2023. Satu di antaranya Provinsi Banten yang baru saja mengesahkan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, tiga usulan itu merupakan pendapat dari pemerintah.
“Aspirasi pekerja ditampung dan aspirasi Apindo kita didengar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11/2022).
Disampaikan dia, untuk menetapkan UMP Tahun 2023, unsur pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal.
Mengacu pada rumusan baru Permenaker 18 Tahun 2022.
Penyesuaian upah minimum tahun 2023 = upah minimum tahun 2022 ditambah (penyesuaian nilai upah minimum dikali upah minimum tahun 2022).
Penyesuaian nilai upah minimum = inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alpha).
Besaran koefisien a (alpha) = antara 0,1 sampai dengan 0,3.
Tiga opsi yang disiapkan unsur pemerintah itu, koefisien dari nilai alpha 0,1 atau 0,2 atau 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional.
Sehingga jika menggunakan opsi pertama dengan nilai alpha 0,1 yaitu kenaikannya sekitar 6,4 persen atau estimasi UMP tahun 2023 sekitar Rp 2.661.280,11.
Jika menggunakan opsi kedua dengan nilai alpha 0,2 yaitu kenaikannya sekitar 6,94 persen atau estimasinya sekitar Rp 2.674.786,61.
Sedangkan jika menggunakan opsi ketiga dengan nilai alpha 0,3 yaitu kenaikannya sekitar 7,48 persen atau estimasinya sekitar Rp 2.688.293,10.
Kemudian, untuk unsur Apindo dalam berita acara tersebut mengusulkan agar penetapan UMP Banten tahun 2023 tetap mengacu kepada PP 36 Tahun 2021.
Apabila menggunakan PP 36 Tahun 2021 maka kenaikan UMP di Banten sekitar 5,11 persen atau sekitar Rp 2.629.067,06.
Sementara untuk unsur serikat pekerja dalam berita acara tersebut mengusulkan kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk menaikkan UMP sebesar 13 persen dari UMP tahun 2022.
Apabila menaikan sekitar 13 persen, maka kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 2.826.359,51.