Angin Sebar untuk Buruh di Banten, UMP 2023 Rp 2,6 Juta, Upah Naik tak Lebih 10 Persen
Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2023. Satu di antaranya Provinsi Banten yang baru saja mengesahkan UMP
Editor:
Jefri Susetio
istimewa
Ilustrasi-- Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2023. Satu di antaranya Provinsi Banten yang baru saja mengesahkan UMP Banten 2023, Senin (28/11/2022).
Untuk nilai tersebut, serikat pekerja mempertimbangkannya dengan sejumlah hal.
Di antaranya dampak adanya kenaikan BBM, listrik dan kenaikan barang dan jasa hingga kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, meski sudah dilakukan pembahasan, Septo menuturkan bahwa sebelum batas waktu penetapan UMP tanggal 28 November 2022 berakhir.
Pihaknya akan kembali melakukan pembahasan lagi, sebelum UMP 2023 ditetapkan.
“Nanti ada pembahasan lagi. Pemprov masih membahas,” tukasnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Perbandingan UMP Banten Tahun 2023 dan Tahun 2022, Sesuai Harapan Buruh/Pekerja?