Kriminal Kota Tangerang

Spesialis Curanmor di Ciledug Diringkus Polisi dan Warga, Telah Beraksi Hingga 10 Kali

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Ciledug

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Ciledug pada Senin (28/11/2022) lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Ciledug pada Senin (28/11/2022) lalu.

Dua spesialis curanmor tersebut berhasil ditangkap saat tengah menjalankan aksinya di Jalan Raden Fatah, Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku curanmor tersebut dibekuk pihaknya bersama dengan warga sekitar.

 

 

"Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan anggota dengan dibantu warga sekitar pada Senin lalu," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

"Dua spesialis curanmor yang berhasil dibekuk itu berinisial U (33) dan MRN (23), yang telah beraksi hingga 10 kali di wilayah Ciledug," imbuhnya.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor yang telah meresahkan tersebut terjadi pada Senin dinihari.

Saat itu, U dan MRN dipergoki warga yang hendak salat subuh tengah mendorong sepeda motor di depan rumah korban yang berinisial DNS.

 

Barang bukti yang digunakan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Ciledug pada Senin (28/11/2022) lalu.
Barang bukti yang digunakan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Polsek Ciledug pada Senin (28/11/2022) lalu. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut, langsung mengejar dua pelaku curanmor yang hendak melarikan diri tersebut.

Saat polisi yang tengah melintas melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug saat itu, langsung turut mengejar dan menyergap para pelaku.

"Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor," kata dia.

"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan pelaku curanmor," ungkapnya.

Menurutnya, salah seorang pelaku curanmor sempat melakukan upaya melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Namun demikian, pelaku lainnya berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi TKP, lantaran melarikan diri melalui pemukiman warga. 

"Salah satu pelaku yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia berlari kearah perumahan warga, hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga," kata Zain. 

"Mereka menjalankan aksinya dengan merusak kunci motor yang diincar agar dapat dinyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut," sambungnya. 

Dari hasil penangkapan komplotan spesialis curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api.

Atas perbuatannya tersebut, ke dua pelaku spesialis curanmor itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951.

"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru," kata Zain. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (m28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved