Disnaker Lebak Usul Kenaikan UMK Rp 171.075 Atawa 6,168 Persen: Formulannya Dari Permenaker
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan UMK Lebak Rp 171.075. Jadi, UMK Lebak diusulkan naik 6,168 persen
TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan UMK Lebak Rp 171.075.
Jadi, UMK Lebak diusulkan naik 6,168 persen sehingga besarannya Rp 2.944.665.
Dan, usulan kenaikan UMK Lebak 2023 sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten.
Akan tetapi, kenaikan UMK Lebak 2023 berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak setelah musyawarah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.
Baca juga: Keluh Kesah Muzdalifah Bersuami Usia Lebih Muda: Harus Banyak Mengalah
"Jadi penetapan itu, mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022. Yang sekarang penghitungannya ada penambahan formula rumusnya, ada perkalian dengan angka tingkat pengangguran," kata Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, saat dihubungi Tribun Banten.com, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan, hasil usulan UMK yang telah ditetapkan Pemkab Lebak merupakan rekomendasi berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.
Dewan pengusahan daeraha itu terdiri perwakilan serikat pekerja, perwakilan asosiasi pengusaha dan pemerintah.
Meski begitu, acuan sudah sesuai dengan cara perhitungan yang harus melihat angka pengangguran dan inflasi di provinsi dan kabupaten masing-masing.
"Jadi acuanya menurut Permenaker No. 18 tahun 2022 dengan menggunakan angka inflasi provinsi yakni 5,08 persen kemudian pertumbuhan ekonomi Lebak 3,08 persen," ujarnya.
Angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi menjadi acuan dalam penyusunan dan usulkan untuk kenaikan upah minimum setiap kabupaten.
Baca juga: UMK Solo Diumumkan Paling Lambat Rabu 7 Desember 2022, Gibran: Tunggu Dulu
Formula dari Permenaker
Sebelumnya, pada musyawarah bersama serikat buruh dan dewan pengupahan, ada tiga usulan kenaikan UMK, yakni estimasi pertama 6,168 persen, estimasi kedua 6,476 persen dan stimasi ketiga 6,784 persen.
Akhirnya dalam musyawarah ditetapkan, kenaikan UMK Lebak untuk tahun 2023 sebesar 6,168 persen kisaran Rp 177.075, atau diakumulasikan dengan UMK tahun 2023 menjadi Rp. 2.944.665, per bulannya.
Maman menyampaikan pada rapat awal memang serikat punya usulan dan kriteria masing-masing, namun pemkab tetap mengacu pada Permenaker.
"Kalau dari serikat buruh mereka ingin menggunakan koefisien alpha 0,3, kemudian ada 0,1 hal tidak menjadi masalah. Karena Disnaker sendiri kita punya formulanya dari Permenaker," katanya.