Goyang Pargoy Haram

MUI DKI Jakarta Sebut Goyang Pargoy Haram, Bangkitkan Birahi Kaum Pria

MUI DKI Jakarta menyatakan, bahwa goyang pargoy yang viral di media sosial (medsos) merupakan sesuatu yang haram.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
Video klip Kienzy Goyang Pargoy
Foto ilustrasi - Goyang Pargoy 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan, bahwa goyang pargoy yang viral di media sosial (medsos) merupakan sesuatu yang haram.

Pasalnya, goyangan kaum perempuan itu bisa membangkitkan birahi lawan jenisnya, dalam hal ini pria.

 

“Goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya. Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haram,” kata Ketua MUI DKI JakartaMunahar Muchtar di Balai Kota DKI pada Kamis (1/12/2022) petang.

Meski dianggap haram, namun MUI DKI Jakarta belum mengeluarkan maklumat seperti halnya MUI Jawa Timur.

“MUI Jatim memang menguatkan kembali agar umat atau masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik,” ujar Munahar.

 

Foto ilustrasi - Goyang Pargoy
Foto ilustrasi - Goyang Pargoy (Video klip Kienzy Goyang Pargoy)

 

Menurut dia, sebetulnya tidak ada pembeda antara maklumat yang dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan DKI Jakarta.

Selama itu menyalahi norma agama, kata dia, goyangan itu dianggap tidak baik.

“Kami pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan, dan saya minta itu nggak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana (MUI Jatim), sama saja MUI itu sama, yang halal ya halal dan yang haram ya haram,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Munahar meminta peran pemerintah untuk membantu mensosialisasikan tentang larangan goyangan pargoy.

Selain bisa membangkitkan birahi, jogetan ini juga tidak baik jika ditonton oleh anak-anak.

“Kami berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, Pemerintah DKI atau melalui majelis-majelis dan ulama, mari diimbau supaya diberikan pembinaan dan pengertian kepada umat atau masyarakat tentang halal dan haramnya,” ungkapnya. (faf)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved