Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri, Dugaan Setoran Tambang Ilegal di Kaltim
Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong berlangsung lancar, dan seorang karyawan sudah ditahan
TRIBUNTANGERANG.COM -Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong berlangsung lancar.
Pemeriksaan itu menguatkan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Heru Budi Hartono Geser Posisi Marullah jadi Deputi Gubernur, Bakal ada Lelang Jabatan Sekda
Di sisi lain, Pipit memastikan bahwa keduanya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal. Sebaliknya, penyidik tidak mungkin memeriksa tanpa alasan.
"Ya pasti ada hubungannya. Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan keluarga Ismail Bolong sudah hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Adapun keluarga yang hadir merupakan istri dan anak Ismail Bolong. Mereka datang didampingi kuasa hukumnya.
"Saya belum monitor, yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam (pemeriksaan)" katanya.
Ismail Bolong Belum Dipanggil
Lebih lanjut, Ismail Bolong bilang, anak Ismail Bolong merupakan direktur utama dari perusahaan sedangkan istri pemilik saham dari perusahaan tersebut.
Perusahaan yang dimaksud diduga menampung tambang batubara ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, penyidik sudah menahan satu orang karyawan dari perusahaan milik Ismail Bolong.
"Ismail Bolong ini kan belum memenuhi panggilan, jadi kami panggil anaknya sebagai Dirut perusahaan dan istrinya pemegang saham juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri telah menahan satu orang karyawan dari perusahaan milik Ismail Bolong.
Pipit menyatakan penahanan ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tambang ilegal di Kaltim.
"Hari ini ada yang kita tahan penambangnya, kemarin ketangkep ya penambangnya kan ada juga. (Penyelidikan) pertambangan ini tidak lepas dari Pasal 158, Pasal 161 dan Pasal 159 KUHP," ujar Pipit.
Dugaan setoran tambang ilegal di Kaltim ini muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.
Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.
Baca juga: Titik Soeharto Senang Bisa Hadiri Reuni 212, Nostalgia Aksi Pertama Tahun 2016
Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Terbaru, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan setoran pengamanan tambang ilegal.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong, Begini Penjelasan Polisi dan Bareskrim Soal Pemeriksaan Anak-Istri Ismail Bolong: Hasilnya Lancar dan Semakin Menguatkan