Panglima TNI: Perwira Paspampres yang Diduga Memperkosa Prajurit Kostrad Harus Dipecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa TNI telah memproses kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang perwira

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
Dok. Tribunnews/Jeprima
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

"Kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Andika.

Sebelumnya seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved